Kapolri Minta Jajaran Hati-Hati Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

akarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintah anak buahnya untuk berhati-hati saat tangani kasus sangkaan pemerasan yang sudah dilakukan Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo dalam pengatasan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).  King88bet

Masalahnya menurut Kapolri Listyo, kasus ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). mengikutsertakan instansi atau figur yang telah dikenali public.

"Tentu saja kami memberi pesan pada anggota, karena ini tersangkut laporan yang disampaikan oleh orang yang dikenali public dan tersangkut instansi yang dikenal juga public, pengatasannya harus jeli, harus berhati-hati," tutur Listyo Sigit dalam penjelasannya, Sabtu (7/10/2023). king88bet login alternatif

Listyo menyebutkan, dianya akan minta Mabes Polri untuk ikut menjaga pengatasan kasus ini supaya tidak terjadi kekeliruan di masa datang. Listyo pastikan dianya akan terus memantau pengusutan kasus ini.

"Karena itu saya meminta team dari Mabes untuk turun mengasistensi, hingga dalam proses pengatasannya jadi jeli, karena kita tidak mau Polri tidak professional," katanya.

Kapolri Minta Jajaran Hati-Hati Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Listyo pastikan korps-nya kan berlaku professional dan terbuka dalam kasus ini. Ia menyilahkan ke warga atau lembaga-lembaga lain ikut menjaga dan memantau kasus ini.

"Apa ini dapat diolah lanjut atau mungkin kebalikannya harus disetop, dan tentu saja ini jadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk selanjutnya kita tes, menjadi saya anggap Polri terbuka dalam masalah ini," tegas Listyo.Awalnya, Direktur Reserse Kriminil Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan selekasnya tentukan terdakwa dalam kasus sangkaan pemerasan yang diperhitungkan dilaksanakan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo.Menurut Ade Safri, penelusuran faksi yang bertanggung-jawab dalam kasus ini dilaksanakan bersamaan naiknya status pengatasan kasus dari penyidikan ke penyelidikan.

"Seterusnya akan diedarkan sprint penyelidikan untuk kerjakan rangkaian perlakuan penyelidikan menurut langkah yang ditata undang-undang buat cari dan kumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan temukan terdakwanya," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade menjelaskan, dalam kasus ini faksinya memakai tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.




Mga sikat na post sa blog na ito

The nation, whose involvement in World Battle I

Big sufficient towards trigger local devastation if it were actually

Risma Dikabarkan Jabat Mensos, Ini Respons Ketua DPRD Surabaya